Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Inicident Response Team Mahkamah Agung (CSIRT MA) ditetapkan oleh Kepala CSIRT MA Tim Tanggap Insiden Siber Di Lingkungan Mahkamah Agung. Dalam MA tersebut, Kepala Pusat Pertahanan Siber Badan Instalasi Strategis Pertahanan Syber Mahkamah ditunjuk sebagai Ketua CSIRT MA dan ditugaskan untuk melaksanakan perumusan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pengembangan, pengawasan, evaluasi dan anggaran terkait CSIRT MA.
CSIRT MA melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa :
Layanan reaktif, yaitu layanan yang terkait dengan kebutuhan melakukan respon terhadap insiden siber termasuk penangkalan, penindakan dan pemulihan siber. Layanan proaktif, yaitu layanan yang mendeteksi dan mencegah serangan siber sebelum ada dampak nyata. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu layanan yang mendukung kegiatan-kegiatan reaktif dan proaktif CSIRT MA secara resmi di-launching dan setiap pengguna sistem elektronik di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya merupakan konstituen dari CSIRT MA.